SAPUTRA SULAIMAN & REKAN
Konsultasi Hukum, Pengacara Perceraian, Pembagian Waris, Gono Gini serta Hak Asuh Anak
Heri Saputra, SH, Indra Sulaiman, SH & Rekan
Tentang Kami
SAPUTRA SULAIMAN & REKAN, adalah salah satu firma hukum terkemuka di Indonesia, yang didirikan oleh HERI SAPUTRA, SH dan INDRA SULAIMAN, SH yang banyak menangani perkara terkait Hukum Pidana, Hukum Keluarga,Hukum Perusahaan,Hukum Pertanahan, dalam pelayanannya mengutamakan pelayanan jasa hukum kepada klien secara profesional, menekankan pada kualitas pekerjaan, efisiensi waktu dan menjunjung tinggi keadilan dalam hukum.
Tim Kami
Heri Saputra, SH
Indra Sulaiman, SH
Konsultasi Sesuai Kebutuhan
Konsultasi Online
- Konsultasi dilakukan via WhatsApp atau Telepon
- Tidak dibatasi waktu dan hari
- Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
- Menjaga informasi calon klien
Konsultasi Langsung
- Konsultasi dilakukan di kantor Saputra Sulaiman & Rekan atau tempat yang ditentukan calon klien
- Konsultasi dilakukan dari Jam 08.00 WIB s/d 19.00 WIB
- Bebas memilih advokat untuk konsultasi hukum
- Menjaga informasi calon klien
Jasa Hukum & Pelayanan
Perceraian dan Hak Asuh Anak
mulai dari
Rp 10jt
Rp 5jt
Syarat dan Ketentuan:
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat;
- Buku Nikah diterbitkan KUA (untuk Muslim)
- Akta Perkawinan diterbitkan Dukcapil (untuk Non-Muslim)
- Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (KK); (Dibutuhkan bila meminta Hak Asuh Anak)
- Bukti Slip Gaji atau Pendapatan Suami; (Dibutuhkan bila Pihak Penggugat meminta Nafkah Anak)
- Siapkan minimal 2 (dua) orang Saksi.
Pembagian Harta Gono Gini
mulai dari
Rp 10jt
Syarat dan Ketentuan:
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat lengkap Tergugat;
- Akta Cerai + Putusan Pengadilan;
- Bukti kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri yang dibeli setelah berlangsung perkawinan;
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Catatan:
Apabila Asset dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih dalam Kredit/ KPR, maka gugatan gono gini kemungkinan tidak dapat diterima.
Penetapan Ahli Waris
mulai dari
Rp 10jt
Rp 5jt
Syarat dan Ketentuan:
- KTP Semua Ahli Waris;
- KK Semua Ahli Waris;
- Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
- Surat Kematian Pewaris;
- Buku Nikah Pewaris;
- KTP & KK Pewaris bila masih ada;
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Isbat Nikah
mulai dari
Rp 10jt
Rp 5jt
Syarat dan Ketentuan:
- KTP Pemohon;
- KK Pemohon;
- Akta Kelahiran Pemohon;
- Bukti-bukti Telah Melakukan Menikah Siri;
- Surat Keterangan dari KUA Kecamatan dimana menikah siri bahwa pihak pemohon belum mencatatkan perkawinan;
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.
Catatan:
- Bila Nikah dengan WNA, maka wajib melampirkan surat izin nikah dari kedutaan dari WNA tersebut berasal
- Bila Pemohon adalah Janda atau Duda, maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Putusan Cerai.
Artikel
Hukum Keluarga
Ketika Sifat Pasangan Menjadi Alasan Gugatan Cerai: Peran Pengacara dalam Mencari Keadilan
Selengkapnya »
Oktober 8, 2024
8:29 pm
Hukum Keluarga
Menentukan Masa Depan Anak: Peran Pengacara dalam Perceraian, Hak Asuh, dan Membangun Kebahagiaan Baru
Selengkapnya »
Oktober 8, 2024
9:35 pm